Nih barusan dapet informasi dari seorang teman kalau Depdiknas lewat Pusat Perbukuannya mempunyai rencana untuk membeli hak cipta buku (terutama buku pelajaran) dari penerbit. Meskipun udah telat banged..banged..dan banged (maklumlah gara-gara sok sibuk jadi sering ketinggalan informasi) saya mencoba memberikan sedikit pendapat mengenai informasi ini. Well, karena cuman sebatas pendapat, ya mungkin juga salah mungkin juga benar.
Mendengar rencana itu tentu saja ada perasaan senang di dalam hati. Bagaimana tidak, ternyata pemerintah sudah mulai serius menangani masalah pendidikan di Indonesia. Namun, rencana ini bener-bener harus diolah dengan matang karena denger-denger pemerintah sudah bersedia mengalokasikan dana sampai 20 milyar rupiah (wow, fantastis sekali…).
Implementasi dari rencana ini adalah dengan pengalihan hak buku yang dapat dilakukan dengan dua alternatif. Pertama, pengalihan hak lisensi. Cara ini dapat dilakukan dengan pola e-book (buku elektronik) . Dengan memiliki lisensi, maka dimungkinkan untuk mengunduh materi dari internet atau dari compact disk(CD).
Cara kedua, penyerahan hak cipta. Dalam penyajian semacam ini, pencipta memiliki hak untuk mengalihkan ciptaannya kepada pemegang hak cipta. Pengalihan hak cipta tersebut dapat dilakukan dari penulis kepada pemerintah, maupun dari penerbit kepada pemerintah.
Lanjutkan membaca ‘Rencana Pembelian Hak Cipta Buku Oleh Depdiknas .(sebuah opini).’



Komentar Terakhir